News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

PNS Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Ini Rinciannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Para Pegawai Negeri Sipi bersiaplah untuk mendapatkan libur panjang selama Idul Fitri ini. PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari seperti dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima menyatakan, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019. Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. 

Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni tanggal 10 Juni 2019. "Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama. Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018. Cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. 

Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019. 

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018. 

Baca: Syarat Pemenangan Pilpres Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama. Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

THR untuk PNS

Sementara untuk gaji ke-13 PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan cair pada Juni 2019.

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN," ujarnya.

Dia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS itu bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dana tersebut diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, meski hanya secara musiman.

"Jadi ada musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun juga melakukan (belanja) terutama untuk kegiatan-kegiatan pada sekitar bulan Ramadan dan Hari Raya nanti," jelas Sri Mulyani.

Baca: Puluhan Warga Sekayu Dilarikan ke Rumah Sakit karena Dugaan Keracunan Mie Basah Berformalin

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut MenPAN-RB (Syafruddin,red) THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: Hujan Akan Kembali Mengguyur Wilayah Jabodetabek Mulai Siang Ini, SIapkan Payung dan Jas Hujan

Ia menjelaskan, take home pay ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya

 "THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Laporan: Yoga Sukmana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asyik, PNS akan Dapat Total Libur Lebaran 11 Hari

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini