News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eggi Sudjana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan Eggi Sudjana, membuat gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan makar yang disandang dirinya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hal tersebut merupakan hak dari Eggi Sudjana yang dilindungi oleh hukum.

"(Praperadilan) hak mereka (Eggi Sudjana), silakan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Argo mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Pihaknya menyiapkan segala bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan.

"Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Argo.

Baca: Unjuk Rasa di Bawaslu, Lalu Lintas Jalan MH Thamrin Macet Parah

Seperti diketahui, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/5/2019).

Eggi menggugat penetapan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini