TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan Eggi Sudjana, membuat gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan makar yang disandang dirinya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hal tersebut merupakan hak dari Eggi Sudjana yang dilindungi oleh hukum.
"(Praperadilan) hak mereka (Eggi Sudjana), silakan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Argo mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Pihaknya menyiapkan segala bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Argo.
Baca: Unjuk Rasa di Bawaslu, Lalu Lintas Jalan MH Thamrin Macet Parah
Seperti diketahui, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/5/2019).
Eggi menggugat penetapan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.