News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Cokok Dua Penyebar Hoaks Situng KPU Dikendalikan Bareskrim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap SG (47), pelaku penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Hoaks yang disebar pelaku, yakni tentang Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir jadi pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SG (47) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Pelaku diduga menyebarkan informasi palsu itu melalui grup Whatsapp bernama "TOMPEK BAGURAU". Dedi mengungkapkan konten-konten tersebut disebarkan tersangka melalui grup tersebut.

Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Ferdinand Hutahaean: Kita Jangan Menambah Lawan

"Pelaku diamankan di Prumpung Tengah Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, dengan barang bukti satu unit Handphone Samsung type J7 primer dan satu buah simcard Simpati," tutur Dedi.

Baca: Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Aceh Utara Dinilai Terencana, Polisi Beberkan Indikasinya

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya meneruskan postingan tersebut dari grup lainnya.

Baca: Lama Tak Jumpa, Suami Kalap Dengar Istrinya Saling Panggil Sayang dengan Wanita Lain

Sementara itu, secara paralel, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni A (46). Dia diduga ikut menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial Facebook-nya atas nama Anisa Karina.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini