News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi Ungkap Alasan Dibatalkannya Pencegahan Kivlan Zen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menerangkan soal seorang anggota Brimob tewas dalam kontak senjata di Nduga, Papua, Rabu (20/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen.

Iqbal menjelaskan Paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat.

Baca: ‎Pria Teriak Penggal Kepala Jokowi Hingga Videonya Viral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Sehingga tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan tanah air.

"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tdk akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.

Baca: Sejumlah Fakta Pencegahan Kivlan Zen, Diduga Hendak ke Brunei Hingga Status Cegah Dicabut saat Subuh

Seperti diketahui, pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi. 

Diduga Hendak ke Brunei Lewat Batam

Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.

Baca: Soroti Kasus Kivlan Zen Terkait Tudingan Makar, Fadli Zon: Terlihat Jelas Ada Kepanikan

"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.

Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini