News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Relawan Minta Polisi Segera Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi.

Kastorius berharap, seluruh lapisan masyarakat terutama pendukung Jokowi bisa menahan diri dan tidak terprovokasi atas hal itu.

"Pendukung Jokowi harus mampu menahan diri. Saya percaya dalam tempo singkat aparat polisi akan mampu mendekteksi keberadaan pelaku dan akan segera memprosesnya secara hukum," ujarnya.

Gibran justru doakan pemuda yang mengancam akan penggal leher Jokowi. (Twitter @yusuf_dumdum/ KOMPAS.com (GARRY ANDREW LOTULUNG))

Hari ini di jagad media sosial (medsos) geger akibat sebuah video yang viral. Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, tampak seorang pemuda berbaju cokelat dan berpeci menyatakan dirinya siap melakukan aksi kekerasan (memenggal kepala) terhadap Presiden Jokowi.

Lapor Polisi

‎Belakangan viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Bawaslu, Jumat (11/5/2019).

Lalu muncul pria menggunakan jaket cokelat dan berpeci‎ menyerukan supaya memenggal kepala Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Inshaallah, insya Allah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata laki-laki tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.

Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro pada Sabtu (11/5/2019).

Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.

"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.

Usai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan dan membawa pelaku ke meja hijau.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini