Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Malaysia memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, pascaputusan bebas murni majikan Adelina.
Kepastian disampaikan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri, saat mengunjungi Malaysia dalam keteranganya, Minggu (12/5/2019).
“Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang,” kata Tommy kepada Menteri Hanif di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya Malaysia.
Menteri Hanif bertemu Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali.
Dalam melakukan banding, Kejaksaan Agung Malaysia tidak mengajukan dakwaan baru, melainkan tetap menggunakan dakwaan awal, yakni pembunuhan.
Jaksa Agung Tommy memastikan gugatan banding akan disertai bukti yang lebih kuat, di mana menunjukkan keterlibatan majikan atas kematian Adelina.
Diketahui, pada 18 April 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan M.A.S Ambika, majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan Adelina.
Atas putusan tersebut, Indonesia mengajukan protes keras.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi sempat angkat bicara terkait kasus ini.
Ia mengatakan hukum Malaysia tidak bisa diintervensi apalagi oleh Pemprov NTT.
Yang bisa dilakukan adalah memberi masukan kepada pemerintah pusat kalau ada celah hukum di Malaysia.
Masukan yang pertama adalah meminta Mahkamah Agung bisa menyelidiki apakah keputusan pembebasan majikan Adelina Sau itu melawan hukum atau tidak.
Baca: Kemenlu Kecewa Majikan TKI Adelina Dibebaskan dari Jeratan Hukum di Pengadilan Malaysia
Yang kedua adalah meminta kepada duta besar Indonesia yang ada di Malaysia untuk mencari celah apakah Ambika melanggar UU Human Traficking secara nasional atau tidak.