News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Dalam Persidangan Terungkap Aspri Menpora Terima Uang Rp 400 Juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi IV Kemenpora Mulyana menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, diduga pernah menerima aliran uang senilai Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Uang itu diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora periode 2017-2018 Supriyono kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora, Imam Nahrawi.

Baca: Undang Dubes dan Penyelenggara Pemilu, BPN Prabowo-Sandi Akan Paparkan Kecurangan Pemilu

"Jadi memang pada saat akhir tahun 2017 pak menteri bertanya ke saya, saya (menteri,-red) dapat honor gak? Honor tentang prima, kan dulu zaman prima, prima itu program Indonesia Emas," ungkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menegaskan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menanyakan honor itu.

Dikarenakan, pada waktu itu, Mulyana baru menjabat sebagai Deputi IV, maka dia menyerahkan kepada Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Supriyono.

Pada saat itu, Mulyana mengatakan sudah ada anggaran untuk diberikan kepada Menpora.

Untuk proses pemberian uang akan diberikan melalui Supriyono.

Baca: Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang

"Kemudian, saya mengatakan honornya ada. Tetapi, tinggal pembayarannya saja nah pembayaran melalui pak Supriyono itu, karena kan sebagai BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu,-red)" kata dia.

Namun, dia mengaku, tidak mengetahui apakah aliran dana itu dari sumber keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Nah kalau yang tadi honor itu, saya tidak tahu kalau uangnya itu dari KONI. Saya jujur tidak tahu," ungkapnya.

Sementara itu, pada saat memberikan keterangan di persidangan, Supriyono mengungkapkan memberikan Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Permintaan dan pemberian uang itu menurut Supriyono masih pada 2018.

Dia menjelaskan, pada akhir 2017 diperintahkan Mulyana dan Chandra untuk memberikan bantuan anggaran operasional bagi Ulum sebesar Rp 1 miliar.

Baca: Janda Ditipu Kenalannya di Facebook, Setelah Hubungan Intim, Mobil Honda Brio Dibawa Kabur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini