TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat disebutkan tidak akan hadir, politikus PAN, Eggi Sudjana, bakal akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar pada sore ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis, sempat menyebut kliennya tidak akan hadir karena menunggu hasil praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini Senin 13 Mei agenda hari ini pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar jam 16.00 WIB sore di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Argo mengungkapkan kemungkinan Eggi akan memenuhi panggilan polisi. Dirinya meminta awak media bersabar menunggu kehadiran Eggi.
"Nanti kita tunggu saja (kehadiran Eggi)," tutur Argo.
Sebelumnya Damai Hari Lubis menyebut Eggi tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini.
Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar
Meski begitu, dirinya belum memastikan keputusan Eggi untuk hadir dalam pemeriksaan ini.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," tutur Damai Hari Lubis.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.