TRIBUNNEWS.COM - Sosok pemuda HS pelaku yang mengancam penggal kepala presiden menuai perhatian publik.
Hal tersebut lantaran HS telah menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden Jokowi.
HS menyampaikan ancamannya melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, HS selaku peserta aksi demonstrasi di depan Bawaslu, berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.
Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuat niat yang ia janjikan secara terbuka.
Dengan viralnya video tersebut membuat sosok HS ditangkap oleh polisi dan dikenakan pasal makar.
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Saat ini pemuda HS yang beralamat di Palmerah telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi (12/5).