News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

Mobil Seharga Rp 520 Juta Hanya Digunakan Deputi IV Kemenpora Selama Tiga Bulan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, hanya menggunakan mobil Toyota Fortuner produksi tahun 2018 selama tiga bulan.

Mobil tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi. Mobil itu atas nama Widi Romadoni, selaku sopir dari Supriyono.

Supriyono merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora.

Supriyono mengungkapkan pembelian mobil seharga Rp 520 Juta tersebut dilakukan di Toyota Tunas Ciputat pada April 2018. Namun, mobil dikembalikan oleh Mulyana kepada dirinya sekitar bulan Juni 2018.

"Bulan Juni-Juli dikembalikan ke saya. Lalu saya jual," kata Supriyono, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (13/5/2019).

Lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menanyakan kepada Supriyono alasan mengapa mobil tersebut dikembalikan.

"Mobil dikembalikan kenapa?" tanya Hakim.

Supriyono menjawab mobil itu dikembalikan karena pihak aparat penegak hukum mulai melakukan pengusutan pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca: Keluarga Korban Tuntut Pemerintah Akui Tragedi Mei 1998

"Ada pemeriksaan (pemeriksaan di Kejaksaan,-red). Waktu itu ada panggilan oleh kejaksaan. Diperiksa-diperiksa. Setelah dipanggil mobilnya dibalikin saja," kata dia.

Setelah diambil, mobil itu ditaruh di kantor Kemenpora. Sepengetahuan saksi, sampai bulan Agustus 2018, mobil tersebut masih berada di kantor itu.

Untuk diketahui, Mulyana meminta kepada Supriyono dibelikan mobil baru. Hal ini, karena mobil Pajero keluaran tahun 2011, yang kerap dipergunakan, dinilai sudah tidak layak pakai.

Supriyono mengungkap Mulyana meminta sebanyak tiga kali dibelikan mobil baru. Dia sempat meminjam mobil Toyota Fortuner miliknya dan pernah dipergunakan. Namun, Mulyana tidak puas terhadap mobil itu.

Akhirnya, Supriyono membelikan mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2018 untuk Mulyana.

Mobil itu dibeli seharga Rp 520 Juta di Toyota Tunas Ciputat. Mobil itu atas nama Widi Romadoni, selaku sopir dari Supriyono.

Mobil Toyota Fortuner diduga merupakan salah satu bentuk suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy kepada Mulyana untuk 'mencairkan' dana bantuan hibah kepada KONI yang diberikan Kemenpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini