TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum.
Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry dilansir dari Kompas.com.
HS (25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
1Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Dikira Cep Yanto