Berikut jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2019 resmi dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kemenko PMK telah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama tahun 2019.
Tribunstyle kutip dari Wartakotalive.com pada Senin (13/5/2019) hal itu ditetapkan melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dari hal tersebut setidaknya terdapat 11 hari libur dan cuti bersama saat Lebaran 2019.
Hari libur dan Cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.
Kemenko PMK melalui akun Instagram resminya juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut ditanda tangani bersama oleh tiga menteri.
Ketiganya adalah Menteri Agama Lukma Halim Saifuddin, Mentri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.
Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>