TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditolak Mahkamah Agung (MA).
Walhasil, Jero Wacik tetap menjalani hukuman selama 8 tahun penjaran karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Sebagaimana diketahui, Jero Wacik menggunakan kewenangan sebagai menteri ESDM untuk korupsi DOM.
Dia menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga, antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero Wacik dinilai menerima gratifikasi.
Atas hal tersebut, Jero Wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016.
Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. MA kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.
Baca: Enam Pendapat PB IDI Soal Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal
Selain itu, dia mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Belakangan, Jero tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
"Tolak PK," tulis panitera MA di dalam situs MA, Senin (13/5/2019).
Perkara nomor 68 PK/Pid.Sus/2019 diketok oleh ketua majelis Syarifudin, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Adapun hakim anggota yaitu Sri Murwahyuni dan M Askin.