Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi menegaskan tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan makar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).
Permadi tidak bisa hadir lantaran dirinya harus mengikuti rapat di MPR RI.
Sehingga ia meminta penundaan untuk diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim.
"Aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," ujar Permadi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Baca: Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi
Baca: Ini 3 Laporan Ujaran Kebencian dan Upaya Makar yang Dituduhkan kepada Permadi
Permintaan penundaan itu, kata dia, sudah disampaikan oleh pengacaranya kepada pihak kepolisian.
Namun, Permadi tak mengetahui kapan sang pengacara menyampaikannya.
"Sudah (disampaikan) hari ini. Saya belum tahu tadi pagi atau kapan, karena yang bawa pengacara saya, saya sudah di MPR (sekarang)," kata dia.
Baca: Terkuak dari Hasil Autopsi Kasir Indomaret yang Dimutilasi, Polisi Pastikan Tidak Ada Hubungan Badan
Sebelumnya diberitakan, politikus Gerindra, Permadi, sedianya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (14/5).
Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya, akan diperiksa (Permadi) hari ini," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Adapun surat pemanggilan Permadi tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
Seperti diketahui, Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5/2019).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam itu, Kivlan mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.