TRIBUNNEWS.COM - Rekaman adu domba TNI-Polri masih jadi perbincangan masyarakat.
Aparat kini sudah mengamankan IAS (49), pria perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI.
IAS meminta maaf dan mengaku menyesal telah menyebarkan video provokatif tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan kuasa hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu, kepada sejumlah pekerja media di depan ruang penyidik Polres Cirebon, Senin (13/5/2019) malam.
Ibrahim mendampingi proses pemeriksaan dan pelimpahan penanganan perkara IAS ke Polda Jabar. HALAMAN SELANJUTNYA>>