Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Soal Tudingan Kecurangan Pemilu, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa? Kok Bisa Menuduh Seenaknya
Baca: Pihak Kepolisian Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria, Kasir Indomaret yang Dimutilasi
Baca: Perang Dagang Memanas, Rupiah Loyo
Baca: Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Penjelasan Eggi Sudjana
Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.
Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Kaesang Pangarep Iri Anak Sulung Jokowi Bisa Foto Bareng Dirly Idol, Gibran Rakabuming: Siapa Kamu?
Dirinya meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yang menjerat dirinya.
Menurut Eggi Sudjana, Polri harus sesuai dengan jargon Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya.
"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," ungkap Eggi Sudjana.
Baca: Seorang Prajurit TNI meninggal Dunia Setelah Diserang KKSB Saat Patroli di Nduga Papua
Bawa Alquran
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan seruan people power.
Eggi Sudjana tiba sekira pukul 16.30 WIB di Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan ini, Eggi Sudjana membawa kitab suci Alquran.
Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!
Eggi Sudjana tampil mengenakan baju koko dan peci.
"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi Sudjana sebelum masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Politikus PAN ini justru mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bukan Penyebab Utama, Tapi Kelelahan Bisa Jadi Pemicu Kematian Petugas KPPS
Menurut Eggi Sudjana, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.
"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimaksih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenran keadilan bisa tampak," tutur Eggi.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis menyebutkan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini.
Meski begitu, dirinya belum memastikan keputusan Eggi untuk hadir dalam pemeriksaan ini.
Namun Eggi tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Baca: Tak Pernah Bertemu Ibu Mertua, Meghan Markle Beri Penghormatan Menyentuh untuk Putri Diana
Asal usul kasus Eggi Sudjana
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Baca: ACT Bagikan 500 Paket Berbuka Puasa untuk Palestina
Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.
Menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan akan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).