TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah saatnya kegaduhan politik people power oleh segelintir pihak dihentikan.
Ada tindakan yang diduga gerakan yang dirancang secara terstruktur dan masif untuk mempolitisasi makna people power.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tegaskan segala macam permasalahan hukum harus diselesaikan dengan mekanisme konstitusi.
"Seharusnya segala bentuk arus demokrasi, baik permasalahan pemilu dapat diselesaikan dalam mekanisme yang taat konstitusi bukan melakukan kegaduhan politik People Power di tengah optimisme pemuda dalam menyambut kegembiraan demokrasi," kata Ketua Umum HMI Respiratori Saddam Al Jihad, Selasa (14/5/2019).
Baca: KH Zainal Arifin Demak Serukan Kepada Umat Tolak Hoak dan Ajakan People Power, Simak Videonya
Saddam menekankan bahwa pemuda hari ini berada dalam gerbang demokrasi yang optimis dalam membangun bangsa dan negara, bukan dalam konstruksi memecah belah dan mengadu setiap anak bangsa.
Sehingga untuk gerakan yang menimbulkan kegaduhan dengan tegas untuk harus ditolak.
"Setiap permasalahan yang hukum dalam ruang demokrasi untuk Indonesia lebih baik diselesaikan secara mekanisme hukum yang berlaku," tutur Saddam.
Ia pun menjelaskan bahwa wacana people power dalam konteks sebenarnya adalah seperti dipenghujung pemerintahan Orde Baru dimana dalam kondisi krisis ekonomi, dan tindakan represif.
Kalau sekarang terjadi karena dampak hasil pemilu, ini yang menyebabkan makna people power sendiri sudah terpolitisasi dan berpotensi menimbulkan gerakan yang gaduh dalam masyarakat. sehingga terkesan bermakna “negatif people power”
Dijelaskan Saddam, dalam Pasal 14 dan 15 UU NO 1 tahun1946 yang berisi menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran harus ditindak dengan tegas.
Dan dalam persoalan kepemiluan apabila terjadi kecurangan harus dilihat kasus per kasus dan di selesaikan dalam mekanisme secara struktural di Bawaslu. Artinya dari daerah hingga ke pusat tidak bisa digeneralisir dalam bingkai opini politik.
Menurut mahasiswa Doktor Ilmu Pemerintahan ini, people power yang sebenarnya sudah terjadi 17 april 2019 ketika 150 juta lebih rakyat menggunakan power hak pilih menentukan pemimpin negara dan wakilnya di 800 ribu lebih TPS seluruh Indonesia.
Kalau ada people power lain maka selain harus melalui mekanisme Undang-Undang dan jumlahnya harus lebih dari 150 juta.
"Kalau kurang dari itu apalagi jauh lebih kecil maka itu hanya kumpulan segelintir orang yg tidak bisa mengatasnamakan rakyat/people Indonesia," tegasnya.
Terakhir Saddam meminta untuk pihak-pihak yang terkait dalam penindakan secara hukum dan konstitusional yaitu Kepolisian dan Bawaslu untuk dapat menuntaskan permasalahan dari pihak-pihak yang menimbulkan kegaduhan kepemiluan.