TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya hanya korban politik setelah menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Eggi saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditangkap tadi pagi.
"Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/5/2019).
Pitra menuturkan bahwa kliennya bukan yang pertama kali mencetuskan people power.
Dirinya mengungkapkan banyak tokoh lain yang menyerukan people power, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
Baca: Pernyataan Sandiaga Uno soal Makar, Ini Tanggapan Polri
"Bang Eggi bukan sebagai pencetus people power. Akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," ucap Pitra.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.