TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pria berinisial HS (25) setelah yang bersangkutan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
HS ditangkap di kediaman bibinya, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Ancaman penggal kepala Jokowi itu dilontarkan HS saat dirinya ikut serta berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Baca: Bukan Guru SD Cimahi, Wanita Perekam Video Viral HS yang Ancam Penggal Jokowi, Masih Diburu Polisi
Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab video ancaman itu tersebar di media sosial dan enjadi viral.
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Kasus ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Berikut Tribunnews.com rangkumkan dari berbagai sumber, tanggapan sejumlah pihak soal ancaman penggal Jokowi.
Baca: Diancam Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara
Baca: Diancam Penggal Kepala, Ini yang Dikatakan Jokowi
1. Tasniem Rais
Anak keempat Amien Rais, Tasniem Fauzia Rais justru membela pelaku.
Tasniem meminta warganet yang menonton video penangkapan tersebut untuk ikut memerhatikan kata-kata yang diucapkan oleh HS.
Pada video yang diunggahnya, Senin (13/5/2019), Tasniem menuliskan ulang kata-kata pemuda itu.
"Saya percaya sama Allah," kata HS sambil tangannya menunjuk ke atas.
Video itu kemudian mengingatkan Tasniem pada sebuah video seorang pemuda keturunan Tionghoa yang viral karena dianggap menghina presiden.
Namun pemuda itu justru dibebaskan dari hukuman.
Ia pun menyayangkan soal tuntutan yang akan diberikan kepada HS, yakni ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Tasniem, hal tersebut tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh pemuda Tionghoa.
2. Jokowi
Tanggapi ancaman yang dilontarkan terhadapnya, Jokowi mengajak semua pihak untuk menahan diri agar tak mudah terpancing emosi.
"Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa, yang sabar," ujar Presiden selepas meresmikan tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).
Kepala Negara lantas menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," ucapnya.
3. BPN
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade beri tanggapan soal video viral ancaman penggal Jokowi.
Andre Rosiade mengakui bahwa pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, adalah kesalahan.
Namun, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).
Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS.
Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
4. TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyebut HS memang harus ditangkap.
Sebab ucapannya sangat sadi sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal.
"Ya memang harus ditangkap, karena bahasa yang digunakan sangat sadis dan sudah termasuk tindak pidana kriminal, mengancam mau bunuh orang," tegas juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).
Menurut politikus NasDem ini, HS memang harus ditangkap untuk memberikan pelajaran dan efek jera terhadap dirinya dan bagi yang lain.
"Anak muda seusia yang bersangkutan harus diberi pelajaran agar tidak terlanjur jadi brutal dan sadis," ujar anggota DPR RI ini.
Soal nantinya dipidana atau direhabilitasi, dia menyerahkan seutuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
Baca: Reaksi Tak Terduga Presiden Jokowi Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya
Baca: TKN: Pelaku Ancam Penggal Jokowi Harus Ditangkap Untuk Beri Pelajaran dan Efek Jera
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Ace Syadzily mengatakan, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada pengancam tersebut.
"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."
"Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," tegas Politikus Golkar ini.
TKN sangat menyayangkan jika ada orang yang menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis di bulan Ramadhan seperti itu. Apalagi itu diucapkan oleh orang yang mengaku beragama.
"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh."
"Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali, itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Golkar ini.
Terlepas dari apapun, tegas anggota DPR RI ini, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.
"Kita harus hormati beliau sebagai simbol negara," kata dia.
Ia pun yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.
"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," pintanya.
Yang elok itu, dia berpesan, menjaga kesucian Ramadhan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.
"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi."
"Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini."
"Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," pesannya.
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Rencana Menikah Setelah Idul Adha Terancam Batal
Baca: Saat Tahu Videonya Viral, HS yang Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi pun Sembunyi
5. Sandiaga Uno
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno pun turut berkomentar soal kasus ini.
Sandiaga Uno mengaku tidak terlalu mengerti konteks ancaman tersebut.
Namun, menurutnya aspirasi apapun harus sesuai dengan koridor hukum.
"Saya engga terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," kata Sandiaga Uno di Menteng, Jakarta, Minggu, (12/5/2019).
Sandiaga mengimbau di bulan Ramadan ini para pendukung dan relawannya harus menyampaikan ungkapan yang menyejukkan.
Namun, tetap proses Pemilu harus dikawal, sehingga berlangsung jujur dan adil.
"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk sejuk, kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik, kita mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," katanya.
Baca: Polisi Buru Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi di Medsos
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
6. Rumah Aspirasi Jokowi-Amin
Wakil Kepala Rumah Aspirasi Jokowi-Amin, Michael Umbas mengatakan, pihaknya mengecam keras sekaligus mengutuk satu pendemo yang mengancam untuk memenggal kepala Presiden Jokowi.
"Pendemo tersebut terbukti bermental barbar, dan penyebar teror. Sudah sepatutnya hukum tak boleh tunduk terhadap mereka yang brutal," ujar Umbas dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).
Umbas mengatakan ada adagium “lex dura sed tamen scripta” yang berarti “hukum itu keras, dan memang begitulah bunyi atau keadaannya, karena semua demi kepastian dalam penegakannya”.
"Kepastian hukum akan menghadirkan tertib masyarakat. Ancaman yang akan memenggal kepala Jokowi jelas meresahkan," ujar Umbas.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar menindak pendemo yang mengumbar ancaman pembunuhan.
"Tak hanya itu, si pendemo pun bersumpah dengan membawa nama Tuhan," kata Umbas.
Jangan sampai, kata dia, kejadian seperti itu dibiarkan karena berpotensi menjurus konflik di tengah masyarakat.
"Kami optimis institusi Polri tidak berdiam diri. Perlu diingat, Presiden merupakan simbol Negara," ujar Umbas.
Pihaknya juga meminta kepada Prabowo Subianto bersuara atas ancaman pendemo kepada Jokowi.
"Jangan justru diam dan bersembunyi. Coba Pak Prabowo lihat dan dengar, keliaran dari pendukung Anda ini," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pendukung Jokowi supaya tetap tenang.
"Tidak perlu melakukan pembalasan, apalagi di tengah bulan suci Ramadan. Sebagai sesama manusia, kami mendoakan si pendemo mendapat pintu maaf dari Tuhan Yang Maha Esa," ujar Umbas.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)