Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Haikal Hassan, tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (16/5/2019).
Haikal Hassan harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Haikal Hassan berhalangan hadir lantaran sedang melaksanakan ibadah umrah.
Hal itu, kata Dedi, disampaikan kuasa hukum Haikal Hassan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Siber Bareskrim memang sudah melayangkan surat panggilan kepada beliau dan rencananya beliau akan dimintai keterangan pada hari Kamis," ujar Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Baca: Fakta Menarik Terkait Pemeriksaan, Penangkapan, dan Penahanan Eggi Sudjana: Ini Alur Peristiwanya
"Tapi dari pihak pengacaranya sudah berkomunikasi dengan penyidik, menyampaikan bahwa beliau saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah," tambahnya.
Ia mengatakan penyidik menghargai kooperatifnya kuasa hukum yang bersangkutan dan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Namun demikian, Dedi belum bisa merinci kapan panggilan kedua kepada Haikal Hassan akan dilayangkan.
"Nanti penyidik tentunya akan terus berkomunikasi dengan pihak pengacaranya, sampai kapan, dan kapan beliau bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik," tutur dia.
Baca: Rok Merah dan Kemaja Putih yang Diduga Pakaian Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang Ditemukan
Seperti diketahui, Haikal Hasan dilaporkan ke polisi oleh Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Jawa Timur 11 Achmad Firdaws Mainuri.
Haikal dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media elektronik dan Kejahatan Penghapusan Diskriminasi SARA.
Laporan itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/0447/V/2019/Bareskrim ter tanggal 9 Mei 2019.
Baca: Anjing Pelacak Diterjunkan Sisir Jejak Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Ini Hasilnya
Haikal Hasan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga telah menyebarkan informasi hoaks melalui media elektronik.