News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Alasan HS Berani Keluarkan Ancaman hingga Reaksi BPN

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus mendalami kasus dugaan makar oleh Hermawan Susanto (HS), pria yang melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terbaru, HS akhirnya mengungkap alasan dia melontarkan ancaman penggal kepala Jokowi.

Di sisi lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan bakal mendampingi HS.

Berikut rangkuman terbaru perkembangan kasus HS, Rabu (15/5/2019): 

1. Mengaku Terbawa Emosi

Hermawan Susanto, mengaku terbawa emosi saat mengucapkan kata yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo di depan Bawaslu beberapa saat yang lalu.

Baca: Misteri Dua Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Minta Mereka Serahkan Diri

Polisi mengetahui motif dirinya mengatakan hal tersebut setelah melakukan pendalaman kepada Hermawan.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi. (Ist/Tribunnews.com)

Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui motif lain yang menjadi alasan Hermawan membuat ancaman tersebut.

Rencananya, penyidik bakal menghadirkan ahli untuk mempelajari gerak-gerik Hermawan saat membuat ancaman tersebut.

"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," tutur Argo.

2. Pengakuan soal Dua Wanita di Video

HS atau Hermawan Susanto (25), pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial atau medsos.

Diketahui, ada 2 sosok wanita bersama HS di video ancam Jokowi saat demonstrasi depan Gedung Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Bahkan, HS mengaku jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi itu hanya bertemu secara spontan di lokasi demo di depan Gedung Bawaslu RI.

"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

3. Tanggapan BPN

Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS. 

Hal ini disampaikan oleh koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca: Ikut Dukung HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kedua Wanita Ini Jadi Incaran Pihak Kepolisian

Dahnil menilai, ancaman yang dilontarkan oleh HS bersifat emosional dan tidak ada niat jahat.

"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Kordinator Juru Bicara Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak (Taufik Ismail)

Lebih lanjut, Dahnil beranggapan jika kasus tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum.

Beberapa kasus serupa, dinilai Dahnil, tidak mendapat penyelesaian yang baik dari pihak berwajib.

"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.

Juru bicara BPN lainnya, Andre Rosiade, meminta pihak kepolisian untuk menelusuri pernyataan pelaku.

Andre mengaku jika pernyataan HS merupakan suatu pelanggaran.

Namun, ia meminta kepada polisi konteks pernyataan tersebut serius atau sebatas guyonan.

"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden."

"Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Andre juga kembali membuka kasus seorang pemuda yang dulu juga sempat mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Dinilai Andre, kasus yang menimpa kedua orang tersebut tidak jauh berbeda.

Baca: Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku

Ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Andre juga meminta presiden memaafkan kesalahan HS apabila konteks pernyataan tersebut sebuah candaan.

"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.

Dalam kasus ini HS mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

4. Polisi Buru Dua Wanita

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menuturkan bahwa pihaknya kini memburu perempuan yang merekam video tersebut dan menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.

"Kita masih melakukan penelusuran terhadap penyebar video dan perekamnya."

"Diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita masih akan lakukan pendalaman atas ini," kata Ade.

Selain itu kata Ade pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Polres Sukabumi.

"Kami sudah kordinasi dengan Polres Sukabumi. Kita akan tindak lanjuti dan lakukan pendalaman atas maksud dan tujuannya menyebarluaskan video tersebut," kata Ade.

(Tribunnews.com/Daryono/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini