Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra persilakan bila ada pihak yang mau mengaudit forensik IT mereka.
Tapi, pihak yang berhak dan punya kewenangan untuk itu, harus berada di posisi tengah-tengah alias netral.
Baca: KPU Terima Tantangan BPN Prabowo-Sandiaga untuk Diaudit IT Forensik
Mereka yang berstatus sebagai peserta Pemilu, tidak bisa begitu saja memaksa untuk mengaudit IT KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu independen.
"Sekarang gini, bukan enggak boleh, masa peserta yang audit kita. Dimana-mana audit keuangan, audit macem-macem pasti ada orang yang tengah dong," jelas dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019) malam.
Menurutnya, bila salah satu kubu menunjuk lembaga lainnya untuk diminta mengaudit IT KPU, maka secara tidak langsung lembaga yang ditunjuk khawatir punya keberpihakan.
Kemudian Ilham mengusulkan jalan tengahnya.
Dia menyarankan kedua kubu tim kampanye pemilihan presiden, BPN dan TKN, untuk mencari lembaga independen yang telah mendapat kesepakatan bersama, untuk mengeksekusi audit forensik tersebut.
"Proses mekanismenya kan nggak begitu, tapi kalau mereka menunjuk orang, juga udah tentu keberpihakan. Bagusnya, cari lembaga independen dan disetujui bersama," saran dia.
Diberitakan sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah mendeklarasikan menolak penghitungan suara Pemilu 2019 yang dijalankan oleh KPU.
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu dan Tak Mau Gugat ke MK, Jokowi: Aturan Hukumnya Jelas, Ya Ikuti!
Mereka juga mengirim surat ke KPU yang isinya adalah desakan untuk melakukan penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Dalam surat itu, mereka juga meminta agar IT KPU dilakukan audit sebagai pembuktian kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.