TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku perekam dan penyebar video ancaman penggal terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap dua perempuan tersebut dilakukan pada Rabu (15/5/2019).
Saat digiring oleh Polda Metro Jaya, pelaku perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi tersebut hanya tertunduk.
Salah satu perempuan tersebut berinisial IY.
Seusai ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca: Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digenlandang Polisi
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.
Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Kedatangan mereka dikawal lima mobil. Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.
Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi
Menurut rencana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Baca: Polisi Benarkan Tangkap 2 Wanita Terkait Video Pria Ancam Penggal Jokowi
Baca: Setelah HS, Pelaku Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang. Baca juga: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap!
"Ya, sudah (ditangkap) di Bekasi," ujarnya.
Baca: Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Alasan HS Berani Keluarkan Ancaman hingga Reaksi BPN
Baca: Misteri Dua Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Minta Mereka Serahkan Diri
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Baca: BPN Akan Dampingi Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Minta Jokowi Memaafkan, Pelaku Kini Ditahan
Baca: Bagaimana Nasib Perempuan Pembuat Video Penggal Jokowi?
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digiring Polisi, Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tertunduk" dan "Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan".