News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet sebut jika figur publik boleh berbohong saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Baca: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada yang Ajak Saya Konpers Bersama Prabowo

Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Selama 5 Tahun Terakhir Sudah 4 Kali Melakukan Operasi Wajah

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet kepada Hakim: Saya Figur Publik, Boleh Berbohong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini