News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya, Pitra Romadoni.

"Kivlan Zen datang ke Polda untuk dimintai keterangan aja memenuhi panggilan. Ini sedang proses pemeriksaan, sabar ya," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Pitra mengungkapkan Kivlan diagendakan memberikan keterangan terkait seruan "people power" yang disampaikan oleh Eggi Sudjana.

"Ini saksi buat Eggi aja," tutur Pitra.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

5 fakta

Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar.

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.

Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5/2019).

"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut, dilansir Kompas.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) siang kepada Kompas.com.

Argo mengatakan, surat penangkapan tersebut telah diterima istri Eggi, Asmini Budiani.

Berita acara penangkapan, lanjutnya, telah ditandatangani Eggi.

"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 06.25," ujarnya.

Berikut rangkuman fakta terkait penangkapan Eggi Sudjana yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada kejanggalan

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. 
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.

2. Tanggapi tuduhan kejanggalan, polisi mengaku telah bekerja sesuai prosedur

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.

Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.

"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa. 
Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.

"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.

3. Kemungkinan penahanan ditetapkan dalam 1x24 jam

Kepastian soal ditahan atau tidaknya Eggi, Polda Metro Jaya mengatakan masih menunggu waktu 1x24 jam sejak penangkapan.

"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

" Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ujarnya.

Argo mengatakan, pertimbangan menahan Eggi didasari beberapa hal, seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. 
"Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka, dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.

4. Kuasa hukum sebut hak hukum Eggi Sudjana diabaikan

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyebutkan bahwa hak hukum kliennya itu tak diakomodasi penyidik Polda Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan.

Ia mengemukakan, sejumlah keadaan tidak berpihak pada Eggi Sudjana sebagai terlapor.

Salah satunya soal keterangan saksi ahli dari pihaknya yang tak kunjung diperiksa bahkan hingga Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau kan ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti dan keterangan ahli. Tapi, perlu juga ditekankan hak hukum klien kami agar (kepolisian) menerima saksi akhli kami juga dan menerima bukti-bukti kami," kata Pitra kepada wartawan, Selasa siang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Terhadap penetapan tersangka, saksi ahli kami belum diperiksa dan dimintai keterangannya. Sehingga, kami merasa hak hukum kami belum diakomodasi dengan baik," ujar dia.

5. Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Eggi Sudjana.

Bachtiar akan dimintai keterangan sebagai saksi Eggi pada Kamis (16/5/2019).

"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. Saksi (kasus Eggi Sudjana)," kata Argo Yuwono.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan panggilan terhadap kliennya tersebut.

Pihaknya mengaku telah menerima surat panggilan.

"Ya, ada panggilan sebagai saksi untuk beliau," ujar Aziz.

Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik, TKN: SBY Demokrat Sejati

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini