TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum kembali menuju rumah tahanan dengan mobil tahanan, pewarta menanyakan soal pemberian berupa tas mewah hingga berlian oleh pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ucap Sri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Diketahui melalui konferensi pers di KPK saat menetapkan status tersangka kepada Sri, Bupati cantik Talaud itu menerima sejumlah barang.
Antara lain tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta, dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Setelahnya, Sri kembali bicara soal penangkapannya yang menurutnya tidak sah. "Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada saat saya dibawa ke sini (kantor KPK)," katanya.
Baca: Fadli Bantah Terima Hasil Pileg Karena Suara Gerindra Tinggi
Sri Wahyumi bersama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000.
Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.
Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.
Sri Wahyumi dan Benhur disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.