"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," katanya.
Baca: Esok Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Inilah Deretan Tarif Batas Atas yang Baru tuk Berbagai Jurusan
Gugat Polri
Seorang polisi di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.
TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela".
Ia yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya.
Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05/2019).
Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016.
Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.
"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Baca: Wiranto Ingatkan Para Tokoh Agar Berhati-hati Dengan Ucapan: Kalau Tak Mau Berurusan dengan Polisi
Baca: Ratusan Anggota Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Ini Jawaban Mabes Polri
TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas.
Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).
Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan "untuk proses lebih lanjut".
Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.
Dan, dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.