News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Tindaklanjuti Laporan Soal Siswa di NTB Tak Lulus karena Kritik Kebijakan Sekolah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti usai rapat dengan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota Surakarta, Rabu (27/2/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait Al, seorang siswa kelas XII yang tidak diluluskan dari sekolahnya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pihak sekolah tidak meluluskan Al, karena dinilai telah mengkritisi kebijakan sekolah dan kepala sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya akan mendalami laporan pengaduan dari masyarakat tersebut.

"KPAI akan mendalami. Jika Al tidak lulus, karena sikap atau kelakuan, maka KPAI ingin diberikan bukti oleh pihak sekolah. Apakah Al melakukan tindakan pidana atau hal lain sangat berat sehingga layak tidak diluluskan," kata Retno Listyarti, dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019).

Permasalahan Al dengan kepala sekolah berawal dari unggahan di akun media sosial Facebook, pada 16 Januari 2019.

Dalam unggahannya, Al memprotes sikap kepala sekolah yang memulangkan salah satu siswa karena terlambat masuk sekolah.

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap Ternyata Sudah Merencanakan Menyerang Kerumunan Massa 22 Mei

Selain itu, menurut Al, kepala sekolah pernah melempar jaket ke tempat sampah dan memukulnya.

Al pernah dipulangkan dan tidak boleh mengikuti try out karena memakai seragam sekolah tidak sesuai ketentuan, padahal pada hari itu, pakaian belum kering mengingat sedang musim hujan.

Buntut dari permasalahan itu adalah Al diputuskan tidak lulus sekolah pada 13 Mei 2019.

Keputusan itu dibuat setelah Dewan Guru menggelar rapat.

Retno menghormati keputusan rapat Dewan Guru yang dijamin dalam UU Sisdiknas maupun UU Guru dan Dosen.

Menurut dia, kelulusan seorang siswa ditentukan dalam rapat dewan guru sebagai pemegang keputusan tertinggi karena bagian dari hak prerogatif.

Namun, kata dia, hak prerogatif harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan yang lain.

"Rapat dewan guru bukan tempat membalas dendam terhadap perilaku seorang anak kepada pihak tertentu di sekolah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini