News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Janggal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019)

"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Tim BPN Kalau Tidak Bisa Membantu Tolong Jangan Buat Kita Susah

Selain itu, Eggi mengungkapkan dirinya berprofesi sebagai advokat, sehingga ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

"Ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.

Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca: UPDATE Kasus Eggi Sudjana: Ancaman Hukuman Seumur Hidup & Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Polri

Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk menjalani ibadah.

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.

Argo pun menjelaskan Eggi Sudjana menolak ponsel miliknya disita penyidik untuk keperluan barang bukti.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.

Setalah itu, pemeriksaan pun berjalan hingga Selasa (14/5/2019) pagi.

Kirim pesan setelah ditangkap

Kemudian, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini