News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Polisi Tangguhkan Penahanan Ketua GNPF-U Bogor Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas ditangkap polisi pada Jumat (17/5/2019) oleh anggota dari Kepolisian Resor Bogor Kota.(dok YouTube)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor Kota menangguhkan penahanan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Jawa Barat, Ustaz Iyus Khaerunnas, yang sebelumnya ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong.

Melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2019), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.

Penangguhan penahanan diberikan karena alasan kemanusiaan dan subjektif penyidik.

"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Hendri Fiuser.

Meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan kasus Iyus Khaerunnas tetap berjalan.

Iyus Khaerunnas selaku tersangka juga diwajibkan lapor diri dua kali seminggu ke Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas ditangkap polisi pada Jumat (17/5/2019) oleh anggota dari Kepolisian Resor Bogor Kota.(dok YouTube) (dok youtube)

Kepastian ditangguhkannya penahanan Iyus Khaerunnas disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, saat menerima massa pengunjuk rasa dari Forum Kedaulatan Rakyat RI (FKR-RI) di Tugu Kujang, Kota Bogor, Sabtu pagi.

Massa yang berunjuk rasa terkait Pemilu 2019 sempat menuntut kejelasan nasib Iyus Khaerunnas yang juga koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

Iyus Khaerunnas absen dalam unjuk rasa itu karena ditangkap dan diperiksa penyidik di Mapolresta Bogor Kota.

Kombes Pol Hendri Fiuser dari atas mobil komando pengunjuk rasa mengatakan proses pemeriksaan Iyus Khaerunnas selesai dan akan dikembalikan kepada keluarga.

"Berkaitan dengan Ustaz Iyus kemarin, sudah kita lakukan pemeriksaan, pemeriksaan sudah cukup, dan saya sudah koordinasi dengan bapak-bapak kiai, ustaz, dan pengacaranya, Insya Allah kita kembalikan," kata Kapolresta dari atas mobil komando.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, tim dari Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, di Perum Griya Soka, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.

Iyus ditangkap karena sangkaan melakukan penyebaran berita bohong mengenai ajakan perlawanan jihad nasional dan komunisme masif di Indonesia.

Hal itu disampaikan Iyus Khaerunnas dalam video yang beredar di media sosial pada 14 Mei 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini