TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tagar AbaikanPrabowo (#AbaikanPrabowo) muncul di trending topic Twitter Senin (20/5/2019) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar Tagar tersebut menjadi ramai dibicarakan netizen diduga terkait ditolaknya laporan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno oleh Bawaslu.
Sebelumnya, tagar AbaikanPrabowo menduduki posisi kedua di bawah tagar terkait serial film Game of Thrones.
Namun, posisinya naik di posisi satu trending topic. Sebanyak 34.300 cuitan mencantumkan tagar AbaikanPrabowo.
Beberapa cuitan menyinggung laporan BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang ditolak oleh Bawaslu.
Melansir dari Kompas.com, Bawaslu menyatakan menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi- Maruf Amin.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, masif tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu lantaran barang bukti yang dibawa BPN tidak cukup medukung.
Bawaslu menyatakan bukt yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
BPN hanya membawa barang bukti berupa print out berita online.
"Bahwa barang bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menujukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh BPN telah selesai.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Saufmi Dasco Ahmad mengatakan memiliki bukti pelanggaran pemilu berupa penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon.