Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) jajaki harmonisasi aturan perkarantinaan Indonesia - Sarawak, Malaysia terkait lalu lintas komoditas pertanian di perbatasan.
"Ada 2 hal penting yang kami bahas, yakni harmonisasi aturan untuk membuka akses pasar dan kerjasama joint inspection," kata Ali Jamil, Kepala Barantan saat lakukan audiensi ke Kantor Ibu Pejabat Pertanian di Kuching, Sarawak pada akhir pekan lalu.
Pertemuan yang dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja Kepala Barantan ke kantor wilayah kerja di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia ini didampingi langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi, dari Konsulat Jendral RI, Irhamna F di Sarawak. Menurutnya Indonesia memiliki potensi produk pertanian yang sangat besar terutama dibidang tanaman pangan dan hortikultura.
Pasar di Sarawak dinilai sangat menjanjikan mengingat sebagian besar penduduknya hanya berbudidaya perkebunan berupa sawit dan karet, sehingga untuk kebutuhan sehari-hari sangat membutuhkan sayuran, buah, beras dan juga produk ternak. Pihak Konjen pun secara aktif melakukan promosi, diantaranya mengundang pelaku usaha asal Sarawak hadir pada pameran dagang Trade Indonesia Expo dan Inacraft, tambahnya.
Jamil menjelaskan saat ini, kendala eksportasi komoditas pertanian yang dihadapi antara lain mengenai aturan fumigasi bagi komoditas pertanian yang dilalulintaskan asal Indonesia. Inspeksi bersama secara berkala atau joint inspections serta pembatasan komoditas pertanian yang dilalulintaskan kedua belah pihak juga menjadi kendala teknisnya.
"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut usulan Nota Kesepahaman yang telah diusulkan pihak Karantina Pertanian Indonesia sejak 2 tahun lalu. Kita mitigasi permasalahannya dan rumuskan solusinya," ujar Jamil.
Gasing Anak Nyalau selaku Plant Biosecurity and Quarantine Kuching Head Officer mengapresiasi kehadiran Kepala Barantan untuk memperkuat kerja sama di bidang karantina pertanian dalam rangka mendukung dan memfasilitasi perdagangan komoditas pertanian antara dua negara.
Kegiatan ini merupakan momentum sangat penting karena bagian dari konsistensi kedua negara melakukan penguatan kerjasama dalam mendorong ekspor komoditas pertanian Indonesia ke negara Malaysia, khususnya Sarawak.
Aturan yang telah disepakati pada Nota Kesepahaman diantaranya menerapkan standar kesehatan hewan, tumbuhan dan keamanan pangan dalam mempromosikan produk pertanian, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, dan harmonisasi aturan, serta rekomendasi berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang Penerapan tindakan sanitary and phytosanitary (SPS).
Peluang pasar ekspor pertanian Indonesia ke Malaysia melalui pos lintas batas harus dimanfaatkan sebaik-naiknya dengan meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia di pasar internasional.
"Salah satu hal penting dalam ekspor produk pertanian adalah perjanjian SPS atau langkah atau tindakan untuk melindungi manusia, hewan, dan tumbuhan dari penyakit, hama, atau kontaminan,’’ terang Jamil.
Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian untuk terus menggenjot ekspor komoditas pertanian, maka pos lintas batas negara merupakan peluang ekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomis tinggi dan harus didorong peningkatannya.
"Kerjasama Indonesia-Malaysia dibidang pertanian telah berlangsung dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Untuk itu kerjasama bilateral ini terus diperkuat," tambah Jamil.
Selain pembahasan mengenai kerjasama perdagangan komoditas pertanian, juga dibahas agenda terkait peningkatan kapasitas, capacity building bagi petugas karantina khususnya, dalam hal keamanan pangan atau biosekuriti.
Pada acara pertemuan kali ini turut hadir yaitu Plant and Biosecurities Quarantine Tebedu, Lubok Antu dan Kuching serta Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif. (*)