TRIBUNNEWS.COM - Setelah bekerja keras, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan tugas untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Hasil penghitungan suara untuk Pilpres 2019 selesai dilakukan.
KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi tersebut meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019.
Keputusan KPU itu tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>>