News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria yang Mengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Permintaan Maaf ke Istana Negara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi saat ditangkap

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi terkait dengan penangkapan pria yang ancam penggal kepala Jokowi.

Ditahan Selama 20 Hari

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.

"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.

Reaksi Yayasan Badan Wakaf Al-Quran

Pihak yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Jalan Tebet Timur Dalam 1, Tebet, Jakarta Selatan, membenarkan tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) tercatat sebagai salah satu karyawan mereka.

Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).

Namun, ia menyebut status HS di BWA hanya sebagai karyawan kontrak.

"Sifatnya hanya volunteer, jadi khusus selama bulan Ramadan," kata Eri.

"Dia kerja dari 9 April sampai 2 Juni 2019. Setelah Lebaran, dia putus kontrak," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tugas HS di BWA adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk wakaf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini