News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Wiranto : Masyarakat Indonesia Wajib Bersyukur KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto mengatakan masyarakat Indonesia termasuk peserta Pemilu 2019 harusnya bersyukur lantaran KPU RI berhasil menuntaskan rekapitulasi tepat pada waktunya yakni tanggal 21 Mei 2019.

“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Baca: Wiranto Menyebut Demo Penolakan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019 Ada Rencana Inskonstitusional

Wiranto pun mengajak peserta Pemilu untuk menerima hasil yang diterima.

Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

Menurut mantan Panglima TNI itu jika semua pihak mengambil sisi positif maka tak perlu ada rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Istana Negara.

“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca: Tim Asistensi Hukum Dikritik, Wiranto : Ini Bentuk Kehati-hatian Supaya Tak Dicap Sewenang-wenang

Oleh karena itu Wiranto menyampaikan agar kegiatan aksi unjuk rasa besar-besaran dibatalkan.

“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini