TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah diperiksa atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Wiranto menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan POM Guntur.
“Mayjen Soenarko sudah dipanggil, diperiksa, dan ditahan di Rutan POM Guntur karena telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Wiranto sendiri menegaskan bahwa belum diketahui apakah kepemilikan senjata api ilegal oleh Soenarko terkait dengan rencana gerakan aksi massa ke KPU dan Bawaslu tanggal 22 Mei 2019 menyikapi hasil rekapitulasi akhir Pemilu 2019.
“Hingga kini diketahui tidak terkait apapun karena baru penyelidikan, tapi kepemilikan senjata api ilegal apapun alasannya tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan hukum,” tegasnya.
Baca: Wiranto: Mayjen S dan Praka BP Ditangkap Terkait Penyelundupan Senjata dari Aceh
Pria kelahiran Yogyakarta tersebut menjelaskan bahwa tindakan tegas kepada Soenarko adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga situasi nasional kondusif.
“Aparat memiliki bukti dan tidak mengada-ada sol penangkapan itu, hal tersebut bukti ketegasan aparat untuk menjaga situasi nasional yang kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya Soenarko dilaporkan oleh seorang pengacara atas nama Humisar atas tuduhan makar yang dibuktikan dalam berbagai video yang beredar.
Baca: Kasus Dugaan Penyelundupan Senjata, TNI-Polri Tangkap Mayjen Purnawirawan S dan Praka BP
Politikus Gerindra itu dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan pemeriksaan dan penyidikan kepada Soenarko telah dilakukan Senin (20/5/2019) malam di Markas Puspom TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.