News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Kubu 02 di MK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Viryan Azis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau kubu 02 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Viryan mengatakan KPU tengah mempersiapkan hal tersebut dengan menghimpun berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menyiapkan tim hukum.

"KPU sejak tanggal 21 (Mei 2019) langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Hingga saat ini, kata dia, KPU tengah menyelesaikan administrasi pasca rapat pleno penetapan hasil pemilu digelar.

Baca: Pasca Kerusuhan di Flyover Slipi, Ruas Jalan Menuju Kemanggisan Ditutup

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah dari kubu 02 dan seluruh peserta pemilu lainnya yang memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu 2019.

Baca: Begini Respon Sandiaga Uno Saat Ditanya Wartawan Soal Aksi 22 Mei yang Berakhir Rusuh

Namun, Viryan turut mengingatkan agar mereka menyiapkan berkas hingga saksi yang kuat terkait gugatan yang mereka ajukan ke MK.

"Peserta pemilu berhak menghadirkan saksi yang memiliki kesempatan menyampaikan berbagai hal yang diperlukan dalam konteks memastikan suara masing-masing terjaga. Mulai dari menyatakan keberatan, koreksi kalau ada selisih data, sampai menyatakan tidak menerima hasil pemilu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini