News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian PU

Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih W. Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Majelis hakim menyatakan Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT WKE, Budi Suharto.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing tiga tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (23/5/2019).

Direktur PT WKE, Budi Suharto, sudah dijatuhi hukuman yang sama dengan ketiga pelaku.

Baca: Ambulans Berlogo Gerindra yang Bawa Batu Ternyata Menunggak Pajak

Namun, perkara Budi disidangkan dalam berkas perkara terpisah, meski keempatnya didakwa bersama-sama.

Pada saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan mereka yang memberikan suap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebesar Rp1,350 miliar dan USD5 ribu dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

Setelah membacakan putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim sehingga tak akan mengajukan upaya hukum banding.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.

JPU pada KPK diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Budi Suharto, Lily, Irene, dan Yuliana, bersama-sama menyuap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp4,131 miliar, USD38 ribu, dan SGD23 ribu. Suap diberikan secara bertahap.

Suap diberikan agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek. Sehingga, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat pemukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.

Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu. PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.

Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, diantaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini