News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (10/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa kandas di Mahkamah Konstitusi. 

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.

Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.

Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

Halaman Berikutnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini