Dihubungi terpisah, mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, sebagaimana disebut Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)
Saksi Mahkota Jokdri Dikhawatirkan 'Menghilang'
Editor: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan