Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diterima oleh pihak panitera saat mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, mengatakan sembilan hakim konstitusi tidak akan bertemu dengan perwakilan Prabowo-Sandiaga tersebut.
"Kami baru saja rapat di atas. Yang akan menerima nanti kalau ada ya, langsung panitera. Kemudian, kami sepakat hakim tidak boleh hadir karena khawatir jangan sampai ada gestur yang dipelintir," kata Aswanto, ditemui di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Aswanto bilang, pertemuan antara hakim konstitusi dengan perwakilan Prabowo-Sandi dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi.
Selama menangani perkara PHPU 2019, Dia menegaskan, hakim konstitusi bersikap netral dan tidak masuk ke salah satu kubu pasangan capres-cawapres.
Baca: Mabes Polri Sebut Sudah Tangkap 441 Perusuh Sampai Kamis Malam Ini
"Jadi tidak ada hakim yang hadir, karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada kampret ada cebong. Kami khawatir nanti kalau hadir nanti wah ini kampret ini cebong," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Baca: Sosok Pengacara Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres 2019 Ini Pernah Menang Gugatan di MK
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.