News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

Setelah Terima THR Hari Ini, PNS Akan Dapat Libur Lebaran 2019 & Cuti Bersama 11 Hari, Ini Jadwalnya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menerima THR hari ini, ada kabar gembira lain untuk PNS. PNS dapat jatah libur lebaran 2019 dan cuti bersama total 11 hari. Simak jadwalnya!

TRIBUNNEWS.COM- Kabar gembira bagi PNS setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (24/5/2019) hari ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan jatah libur lebaran 2019.

Tak tanggung-tanggung, total libur lebaran bagi PNS adalah 11 hari.

Awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Baca: Kabar Gembira bagi PNS, THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Ini Rinciannya!

Baca: Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Ada yang Sudah Terima, Simak Informasi THR Karyawan Swasta

Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.

Selain itu juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.

Baca: Yes dapet THR! Ini Ide Pilihan Hadiah di Hari Raya Idul Fitri

Baca: Trik Biar Uang THR Kamu Tak Habis Begitu Saja

Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.

Infografik: Jadwal Libur Lebaran 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

THR PNS dan rinciannya

Dikabarkan, besaran THR sama dengan THP yang terdiri dari beberapa rincian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

Ridwan memastikan pembayaran THR akan dilakukan hari ini.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.

Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi

Baca: Tips yang Bisa Kamu Coba Dijamin Bonus THRmu Akan Penuh Makna

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini