Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bakal diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.58 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket krem mendapat penjagaan dari beberapa ajudannya.
"Belum mau komentar dulu ya, makasih ya," ucap Sofyan sembari berusaha masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Sekadar informasi, seharusnya Sofyan Basir diperkirakan datang ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Namun dia harus memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.
Baca: Patut Dicontoh! Ini Cara Pembalap Indonesia Atur Pola Makan dan Latihan Saat Puasa
Baca: Rekaman CCTV Ungkap Asal Perusuh Aksi 22 Mei: Ada yang Turun dari Kerta dan Ambulans, Dapat Amplop
Baca: Catat! Tiket Indonesia Open 2019 Mulai Dijual 10 Juni Ini
Baca: 9 Manfaat Ubi Ungu bagi Kesehatan, Turunkan Berat Badan hingga Cegah Kanker
Baca: Tom Holland Jalan-jalan ke Bali, 2 Cewek Indonesia Ini Viral Pamer Foto Dipeluk Spider-Man
Di Kejagung, Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sofyan mengatakan jika pemeriksaan di Kejagung dan KPK sama pentingnya, tidak ada yang diutamakan.
"Enggak ada yang diutamakan," tutur Sofyan sebelum benar-benar memasukki kantor KPK.
Kemudian Sofyan langsung mengenakan kalung pemeriksaan KPK warna merah. Itu artinya, dia sudah siap menjalani pemeriksaan tersangka. Kini Sofyan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.
Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.