Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penderita penyakit kronis perlu mengonsumsi obat secara rutin agar kondisi kesehatannya stabil. Lantas bagaimana nasib para pasien di masa libur lebaran 2019 yang cukup panjang ini?
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diminta tidak perlu khawatir terkait klaim obat selama masa libur lebaran tahun ini.
Pasalnya, pasien penyakit kronis dapat mengambil obat lebih awal dari jadwal pengambilan yang seharusnya.
"Bagi pasien kronis yang butuh obat, pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal dari jadwal dan ketentuannya. Misal 29 Mei-13 Juni kalau obat jatuh tempo hari itu, bisa dimajukan 1 minggu lebih awal," kata Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan Beno Herman saat konferensi pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (27/5/2019)
Beno Herman mengatakan, kebijakan itu diambil guna memudahkan peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca: Mudik Lebaran 2019, Peserta JKN-KIS Tak Perlu Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Dia menjelaskan, pengambilan obat tersebut bisa dilakukan di apotek PRB (Program Rujukan Balik) atau instalasi farmasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Caranya, peserta harus datang lebih dulu ke FKTP untuk mengetahui jenis obat yang diresepkan.
"Prosedurnya peserta penyakit kronis yang stabil, contohnya saya di Jakarta, saat masa libur Lebaran ambil obat lebih maju satu minggu, minta rujukan ke FKTP, datang ke rumah sakit ambil obat yang semestinya diminum," jelasnya.
Bagi yang sudah terlanjur di kampung halaman, Anda bisa datang ke FKTP terdekat dengan prosedur yang sama. Anda perlu membawa kartu BPJS Kesehatan yang aktif atau ringkasnya tunjukkan kartu kepesertaan dengan aplikasi Mobile JKN.
"Kalau memang tidak ada FKTP yang buka (saat libur lebaran), bisa datang ke IGD rumah sakit tanpa rujukan. Silakan saja nanti kalau dipersulit adukan saja ke kami," ujar Beno Herman.