TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Selasa (28/5/2019), Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.
Penerbitan Keppres Cuti Bersama PNS, didasarkan pada pertimbangan cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Adapun cuti bersama PNS tahun ini yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," tulis Keppres tersebut.
Baca: Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada
Baca: Pemerintah Cairkan THR PNS 24 Mei 2019
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini.
Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
THR PNS Cair
Sebelumnya, uang tunjangan hari raya yang dibayarkan rapel dengan gaji ke-13 telah dicairkanpemerintah.
Mereka mendapat tambahan penghasilan dua bulan gaji sekaligus.
"Alhamdulillah, akhirnya THR sudah cair hari ini," ujar Agustomo, seorang pegawai negeri pada kementerian di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Tina, pegawai negeri sipil pada satu lembaga pemerintahan juga bersyukur mendapat rezeki.
"Puji Tuhan, gaji ke-13 dirapel dengan THR, sudah turun. Sore ini sudah masuk ke rekening saya," kata Tina.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan Jumat (24/5) pukul 10.00 WIB.
Angka tersebut merupakan 95 persen dari anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 20 triliun.
THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.
Wanita yang akrab disaapa Ani ini menambahkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos, kemarin.
Seluruh kantor pelayanan negara di wilayah Tanah Air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR sejak 13 Mei 2019. Meskipun, pencairan serentak jatuh pada 24 Mei hari ini,” kata Ani.
Sementara itu untuk daerah, hingga pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah dikonfirmasi dan sisanya 73 pemda belum menjawab konfirmasi pemerintah pusat.
Dari 469 daerah itu, 166 pemda masih menyusun peraturan kepala daerah (perkada) sedangkan 303 pemda telah menetapkan perkada.
"Dari 303 pemda yang telah menyusun perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 masih dalam proses pembayaran," ucap dia.
Para Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 pada Jumat (24/5) ini.
Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.
Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi umumkan gaji ke-13 masih lama cair. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI, Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5) lalu.
Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi. Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani.
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.
Rp 3,5 Juta - 26,2 Juta
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS).
Merujuk PP yang diundangkan pada 6 Mei 2019 itu, besaran THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS antara Rp 3,5 juta hingga Rp 26,2 juta tergantung posisi masing-masing.
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu sebagaimana ditayangkan laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.
Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.
Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Daftar THR yang diterima tahun ini untuk Kepala Lembaga Non-Struktural (LNS) Rp 26,23 juta, Wakil Kepala LNS Rp 24,72 juta, Sekretaris LNS Rp 23,42 juta, Anggota LNS Rp 23,42 juta, pegawai setara eselon I Rp 20,73 juta, pegawai setara eselon II Rp 16,26 juta, pegawai setara eselon III Rp 11,53 juta, dan pegawai setara eselon IV Rp 8,84 juta. (tribun network/sen/kompas.com).
Baca: Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Natal 2019 untuk PNS Berdasar Keppres Nomor 13/2019
Baca: Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!
Baca: Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah
Baca: PNS Senang THR dan Gaji Ke-13 Cair Bersamaan
Baca: THR untuk PNS, Prajurit TNI dan Polri Bisa Dicairkan Serentak Hari Ini