Salah seorang napi di lapas Kota Sorong ditangkap polisi karena mengunggah informasi hoaks alias berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Kapolri.
TRIBUNNEWS.COM - Muhamad Agung (33), ditangkap polisi gara-gara mengunggah informasi hoaks alias berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun Facebook-nya, yang menyatakan Kapolri adalah seorang pembunuh.
"Pelaku ini merupakan narapidana kasus Narkoba, dengan vonis 4 tahun penjara, sejak tahun 2017," kata Kapolda Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey.
Mathias menjelaskan, Agung diringkus dalam Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 15.42 WIT, beserta barang bukti 1 Unit HP Samsung Grand Prime Plus 2018.
Baca: Inilah Profil Koordinator Relawan BPN Prabowo-Sandi yang Ditangkap Polisi Sebagai Penyebar Hoaks
Baca: Hanum Rais Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Baca: Mustofa Nahra Ditangkap Dalam Kasus Hoaks, BPN Akan Beri Bantuan Hukum
Agung dijemput oleh Resmob dan Unit Tipidter Sorong Kota, Polda Papua Barat, setelah menemukan akun Facebook dengan nama pangeran_ozzak, mengunggah hoaks dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Mathias mengatakan, foto yang diunggah menyatakan bahwa, "Pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Sedangkan video terputus dimana dalam video ini Kapolri mengatakan, "Masyarakat boleh ditembak?".
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya ikut orang lain memposting, namun ia meyakini yang dia share itu benar kontennya," jelasnya.
Baca: Bertemu Anggota Brimob Viral, Intan Aletrino Beri Hadiah Bungan dan Tepis Isu Hoaks Cina
Baca: Penyebar Hoaks Anggota Brimob dari Tiongkok yang Ditangkap Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Baca: Fakta-fakta Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Jadi Caleg
"Tujuan dari pelaku, memprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap