News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap

4 Fakta Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, Uang di Tong Sampah hingga Pesan 'Makasi, Buat Pulkam'

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Berikut empat fakta kasus suap pejabat Imigrasi Mataram, dari uang yang ditaruh di tong sampah hingga pesan bertuliskan "Makasi, buat pulkam".

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram atas penerimaan suap sebesar 1,2 Miliar oleh Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Dua pejabat kantor Imigrasi Mataram diduga terlibat dalam kasus suap, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yusriansyah Fazrin.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Alexander Marwata, mengatakan proses penangkapan sejumlah orang terkait dugaan suap kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dimulai sejak 27 Mei 2019.

Saat itu, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi dan petunjuk.

Baca: Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Tahan Tiga Tersangka Pejabat Imigrasi Mataram

Baca: KPK Ungkap Modus Baru Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA di NTB

Baca: Suap Izin Tinggal WNA, Tujuh Orang Terjaring OTT Pejabat Imigrasi di NTB

"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.

Penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pun kemudian mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

"Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Berikut empat fakta kasus suap pejabat Imigrasi Mataram yang dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :

1. Nego 300 Juta Menjadi 1,2 Miliar

Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, diduga mencoba mencari cara untuk bernegosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak dilanjutkan.

Hal itu disebabkan karena PPNS imigrasi setempat menduga dua WNA itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut," ujar Alex, melansir dari Kompas.com.

Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut.

Lliliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut.

Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit.

"Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YRI berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie).

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Alex.

Proses negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah dilakukan lewat tulisan kode tertentu di kertas.

"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," kata Alex.

2. Uang Suap Ditaruh di Tong Sampah

Ketiga belah pihak akhirnya sepakat pada nilai 1,2 miliar.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam dan ditaruh di tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

"YRI kemudian memerintahkan BWI (Bayu Wicaksono, PPNS Imigrasi Mataram) mengambil uang tersebut dan membagikan sekitar Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah," ujar Alex, dikutip dari Kompas.com.

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank.

Sedangkan sisanya sekitar Rp 500 juta, akan diserahkan pada pihak lain.

3. Enam Orang Telah Diamankan

Sebanyak enam orang telah diamankan KPK, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019.

Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Alex menuturkan KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Selain itu, KPK juga mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.

Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram.

Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.

"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.

Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.

Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex dari Kompas.com.

4. PesanĀ Bertuliskan "Makasih, buatĀ pulkam"

Alex mengungkap satu pesan yang terjadi antara pemberi suap dan penerima suap.

Salah satunya adalah ucapan terima kasih atas uang untuk "pulkam" (pulang kampung).

"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu 'makasl, buat pulkam' (pulang kampung)," kata Alex, dilansir dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini