News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Tuntut 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah 7 dan 6 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton saat keluar gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp 240 juta sebagai barang bukti. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut dua anggota DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton dan Punding Ladewiq, 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU pada KPK, Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca: Prabowo ke Dubai, Ini Wisata Alam Dubai yang Memesona, Ada Taman Bunga Raksasa hingga Desa Tertua

Selain Borak dan Punding, JPU pada KPK menuntut Edy Rosada dan Arisavanah dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK menyebut hal memberatkan, mereka telah mencederai amanat selaku wakil rakyat di DPRD Kalimantan Tengah karena telah menerima suap.

Sementara untuk hal meringankan adalah mereka belum pernah dihukum.

Mengingat status sebagai anggota dewan, maka JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim memberikan pencabutan hak politik pada keempatnya selama tiga tahun.

Baca: Lakukan Audiensi, Forum Advokat Pengawal Pancasila Dukung Polri Pascakerusuhan 22 Mei

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, yang dihitung selama terdakwa selesai menjalankan hukuman," kata Takdir.

Keempat anggota DPRD Kalteng itu diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Baca: BIN Telah Kantongi Nama Pelaku Pengancam 4 Pejabat Negara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwakan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

Pemberian uang itu diberikan oleh Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Baca: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Pembunuh Bayaran Targetkan 4 Tokoh Nasional Ini, Bukannya Presiden

Upaya pemberian uang itu dilakukan agar Komisi B DPRD Kalteng selama melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Perbuatan itu diancam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini