News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kelar Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Langsung Diperiksa Soal Senjata Api Ilegal

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen Purn. Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus senja api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan ada dua laporan polisi dengan terlapor Kivlan Zen (KZ).

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi Prasetyo dI Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: Brimob Korban Kerusuhan 22 Mei : Massa Teriak Polisi Thogut Hingga Hendak Rampas Senjata

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memaparkan penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Selain itu, Dedi tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.

Baca: Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA

Alasannya, lanjut dia, penahanan Kivlan akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik PMJ terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen tiba sekira pukul 10.30 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Ia terlihat berjalan dengan tegap dengan tempo agak cepat menyusuri jalanan di kawasan Mabes Polri.

Baca: Pembuktian Ilmiah Makhluk Astral seperti Jin Aladdin Berwarna Biru

Tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini