TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.
Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"(Terdakwa,-red) melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy," kata JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Upaya pemberian uang itu untuk menjadikan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Semula, dia mengetahui namanya tidak masuk usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Syaiful Bahri.
Pada 4 Oktober 2018, Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama pegawai Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sebagai calon kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Baca: Minim Informasi, TNI Belum Bisa Konfirmasi Status Irfansyah yang Disebut Sebagai Desertir TNI AD
Mereka yaitu, Akhmad Sruji Bahtiar, pada saat itu menjabat sebagai Kapala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Madrasahn Machsun Zain, Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umroh, dan Syaikhul Hadi, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian.
"Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, terdakwa menemui Haris Hasanudin, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur yang menggantikan Syaiful Bahri meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata JPU pada KPK.
Hal serupa juga disampaikan terdakwa kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Muchammad Romahurmuziy sekaligus meminta dikenalkan kepada Muchammad Romahurmuziy. Selanjutnya, Abdul Rochmi menyampaikan keinginan terdakwa tersebut kepada Abdul Wahab guna disampaikan kepada Muchammad Romahurmuziy.
"Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa pada pertengahan Oktober 2018 menumui Muchamad Romahurmuziy di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdkawa meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan terdakwa tersebut oleh Romahurmuziy menyanggupinya," tutur JPU pada KPK.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Rabu (29/5/2019) ini, digelar sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik non-aktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) non-aktif, Haris Hasanuddin.
Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.